MIMPI ngak sih UMKM bisa beli tanah di IKN dan menikmati HGU 190 tahun ?
Akhir-akhir ini di berbagai platfom media sosial, kita disuguhi informasi aktual tentang IKN - Ibu Kota Nusantara. Kadang-kadang gimana ya... pemerintah itu tidak "konek" dengan keberadaan Usaha Micro Kecil Menengah. Seperti kurang peduli, dan meninggalkan tumbuh/ mati keberadaan UMKM di Indonesia. Benar sudah ada OSS Online Single Submision. Sehingga perijinan usaha mudah melalui satu pintu. Data UMKM pun mudah diambil pemerintah. Menurut OSS dirangkum Kadin dan berbagai sumber, pada tahun 2023 jumlah pelaku usaha UMKM mencapai sekitar 66juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja.
Berkaitan dengan kebijakan pindah Ibu Kota baru ke Penajam atau disebut IKN. Investasi dibuka selebar-lebarnya. Bahakn fasilitas intensif diberikan ke Investor. Kita pelajari dasar hukumnya ; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam PP tersebut tertulis, investor berkesempatan memperoleh Hak Huna Usaha (HGU) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 190 tahun. Dalam Pasal 18 ayat (1) tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL OIKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut: Pemberian hak, paling lama 35 tahun, Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan Pembaruan hak, paling lama 35 tahun. Pertanyaannya, kita anak bangsa yang sudah punya badan usaha sejak tahun 2000, jika minat buka usaha di IKN apakah memperoleh RED KARPET fasilitas dimaksud PP nomor 12 tahun 2023 ????.
Maret - Mei 2024 , progress IKN yang melambat dan berita pengundur diri-an kepala Otoritas IKN dan Wakilnya. Kita awam kurang paham apa yang terjadi dan ndak mau masuk ke dalam hal kisruh tersebut. Dan harapan pak presiden untuk ambil momentum pertama dalam sejarah menyelenggarakan upacara 17 Agustus 2024 di IKN hampir pupus. Tanpa bermaksud menjadikan latar belakang lahir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini telah diundangkan pada (11/7/2024). Coba perhatikan 2 beleid diatas ; yang pertama PP yang kedua Perpres. Maksud dan tujuan perturan diundangkan kurang lebih sama.
Perpres nomor 75 tahun 2024 itu dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan penyediaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di IKN, serta pendorong keterlibatan pelaku usaha. Catat pelaku Usaha = kita pelaku UMKM termasuk khan.
Dalam aturan itu juga diatur mengenai pemberian insentif dan fasilitas berusaha bagi para investor IKN. > sumber Regulasi https://www.ikn.go.id/storage/galleries/20240711-perpres-75-percepatan-pembangunan-otorita-ibu-kota-nusantara.pdf
Taman Ibu Kota Nusantara
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis Pasal 3, dikutip Jumat (12/7/2024). Fasilitas HGU 190 tahun untuk Investor juga sama berlaku.
Pada Pasal 5 Ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt Kepala OIKN, untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi. Dengan kriteria yang telah menyatakan minat atau menandatangani letter of intent dengan OIKN, juga yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakukan Undang-Undang IKN. Sumber Indonesia.go.id
Sampai sini judul diatas terjawab ; UMKM bisa beli tanah di IKN bukanlah MIMPI !.
Praktiknya tidak semudah itu furgoso !!!. Apakah kita sebagai UMKM datang bawa proposal bisnis, ke Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Dr Agung Wicaksono, MSC MBA ?. Tau isi LOI ?. Pelaku Usaha berkomitmen ber investasi berapa Miliyar Rupiah ????. Sampai titik ini kembali UMKM ber investasi di IKN hanyalah mimpi. Belum finish !!, lanjut ke catatan lain seputar IKN. Apakah IKN hanya untuk lahan konglomerat kapitalis ?.
Baiklah teman-teman sobat www.ratujawi.com. Jika artikel seperti ini menarik, bantu share, like dan masukkan bagi admin kedepan mengisi ide artikel apa.
#ikn
#nusantara
#umkm
#hgu